Yuk, Intip Aturan Pemilikan Properti Asing di Berbagai Negara

Raisa Adila, Jurnalis
Senin 06 Maret 2017 20:19 WIB
Ilustrasi : Shutterstock
Share :

Aturan di Myanmar

Kini WNA bisa membeli properti di Myanmar, sesuai dengan aturan DPR awal tahun 2016. Hukum Mengenai Kondominium disetujui tanggal 22 Januari 2016 dan mengizinkan WNA untuk memiliki gedung kondominium hingga 40%, dengan total lantai lebih dari 6 dan lahan lebih dari 20,000 meter persegi. Namun, hukum yang berlaku juga menyebutkan bahwa warga asing tetap tidak diperbolehkan “mengelola” kondominium. Hukum saat ini juga melarang WNA untuk membeli tanah.

Setelah Pemilu tahun 2016 dan ditemukan perlambatan ekonomi, Myanmar diharapkan merevisi hukum di tahun 2017 yang memungkinkan pebisnis asing tertarik untuk menanamkan modalnya sehingga hal tersebut bisa menjadi sinyal yang bagus untuk kemajuan di negara ini.

Ketika akan membeli properti di luar negeri, maka sangat disarankan untuk meminta bantuan dari profesional real estate di negara yang dituju. Jangan lupa untuk mencari riset sebanyak-banyaknya mengenai hukum yang berlaku.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya