Aturan ini pun ditolak oleh Freeport. Perusahaan tambang milik Freeport-McMoRan ini lebih memilih aturan perpajakan sebelumnya pada kontrak karya, yaitu adanya kepastian pajak tetap hingga kontrak berakhir atau naildown.
Persoalan pun tak selesai sampai di sini. Freeport Indonesia juga menolak kewajiban divestasi sebesar 51%. Freeport bersikeras untuk melakukan divestasi hanya sebesar 30%.
Namun, pemerintah tetap setia pada aturan yang telah diterbitkan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017) yang mengharuskan perusahaan tambang pemegang kontrak karya untuk mengubah status kontraknya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Tak peduli dengan ancaman Freeport terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), aturan ini tetap diterapkan oleh pemerintah.
Alhasil, Freeport tak tinggal diam. Setelah Chappy Hakim mengundurkan diri, President dan CEO Freeport McMoRan Inc Richard C Adkerson pun segera terbang ke Indonesia untuk menjelaskan detail masalah yang tengah dihadapi Freeport. Kesimpulannya, di hadapan awak media Richard menegaskan tetap menolak perubahan status kontrak karena hanya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, Freeport akhirnya berencana membawa kasus ini melalui arbitrase internasional. Kasus ini akan dibawa ke tingkat arbitrase setelah dalam kurun waktu 120 hari sejak 18 Februari 2017 tak kunjung ada kesepakatan antara pemerintah dan Freeport. (kmj)
(Rani Hardjanti)