JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri keuangan non-bank (IKNB) sejak 2014 sampai 2016 mengalami pertumbuhan sebanyak 25,3%. Hal ini terlihat pada tahun 2016 total aset tercatat sebesar Rp1.919,51 Triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani mengatakan OJK terus berupaya meningkatkan peran IKNB bagi kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional sebagai alternatif sumber pendanaan.
"Kita juga melakukan proteksi terhadap risiko usaha, khususnya pada industri kreatif, UMKM, infrastruktur dan usaha start up," ungkapnya di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menurutnya, pihaknya terus melakukan pengelolaan risiko dengan menerima premi dari jasa penjamin yang selanjutnya akan diinvestasikan ke berbagai sektor sebelum nantinya dipakai untuk memenuhi klaim dari nasabah IKNB.
"Kita investasikan sebelum nantinya memenuhi kewajiban kita untuk memberikan kembali kepada nasabah Asuransi, Dana Pensiun, dan perusahaan Penjaminan," jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga akan melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan, seperti kepada perusahaan pembiayaan, perusahaan modal Ventura, pegadaian, dan lembaga keuangan mikro.
(Martin Bagya Kertiyasa)