JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan penerbitan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) sedang dikonsultasikan dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
"Saat ini sedang finalisasi Perppu, tapi dikonsultasikan dulu ke OECD," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto di Jakarta.
Hadiyanto menjelaskan konsultasi ini dibutuhkan agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) itu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perpajakan internasional dan pelaksanaan AEOI benar-benar efektif untuk membuka data pembayar pajak yang memiliki rekening di luar negeri. Ia juga menambahkan penerbitan Perppu ini mendesak agar implementasi AEOI di Indonesia segera berlaku pada 2018, apalagi masih terdapat empat undang-undang yang melarang keterbukaan data nasabah perbankan.
"Persyaratannya untuk AEOI, Indonesia harus memiliki ketentuan primer dan sekunder untuk keterbukaan informasi. Maka, jalan keluar untuk 'primary regulation' ini adalah Perppu karena sifatnya mendesak dan genting," ujar Hadiyanto. Hadiyanto memastikan penerbitan Perppu untuk keterbukaan informasi ini juga akan diharmonisasikan dengan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, agar tidak ada lagi data perbankan yang tertutup bagi kepentingan perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) harus terbit pada Mei 2017. "Seluruh peraturan perundang-undangan harus selesai Mei ini, yaitu peraturan perundang-undangan mengenai akses informasi. Ini berarti Indonesia harus menghilangkan kerahasiaan perbankan," kata Sri Mulyani.