Truk Mau Lewat Jembatan Cisomang? Ini Syarat Baru dari Menteri PUPR

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 10 April 2017 19:51 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Kalau dikeluarkan yang rusak juga jalan nasional. Makanya kita kejar dengan data," ungkapnya.

Aturan ini juga akan diterapkan pada ruas jalan lainnya. Utamanya adalah pada jalan Pantura. Nantinya, truk atau kendaraan yang kelebihan muatan tak akan dikenai denda. Namun diminta untuk mengurangi beban bawaan.

"Kita ingin dari hulu, jadi keluar dari gudang itu dicek masing-masing dari hulunya," tutupnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya