JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) melakukan penandatanganan amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B) hari ini.
Penandatanganan amandemen pun disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono beserta jajarannya, di mana amandemen dilakukan terhadap 12 KK dan 15 PKP2B.
Dalam laporannya, Bambang Gatot mengatakan, penandatanganan amandemen kontrak KK dan PKP2B atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Kegiatan Minerba.
"Kami laporkan hari ini dilakukan penandatanganan 12 Kontrak Karya dan 15 PKP2B," ujarnya, di Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurut Bambang, KK dan PKP2B yang melakukan penandatanganan amandemen ini menyatakan persetujuannya atas kebijakan pemerintah terkait dengan wilayah perjanjian, kegiatan operasi, penerimaan negara, pemurnian, divestasi, dan penggunaan TKDN.