Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anak Usaha J Resources Tanda Tangan Amandemen Kontrak Karya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 13 April 2017 |14:20 WIB
Anak Usaha J Resources Tanda Tangan Amandemen Kontrak Karya
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) melakukan penandatanganan amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Penandatanganan amandemen yang disaksikan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono beserta jajarannya tersebut dilakukan terhadap 12 KK dan 15 PKP2B atas dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelaksanaan kegiataan minerba.

Salah satu perusahaan pemegang Kontrak Karya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) telah menandatangani Amandemen atas Kontrak Karya. Perusahaan tambang emas pemilik konsesi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara merupakan anak usaha dari PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).

Direktur Utama PT J Resources Bolaang Mongodow Edi Permadi mengatakan, penandatanganan amandemen kontrak karya yang dilakukan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mematuhi setiap regulasi di sektor pertambangan.

“Ini wujud komitmen kami untuk mematuhi amanat UU mineral dan batu bara. Dari keenam pokok yang dilakukan amandemen semuanya sudah ada kesepakatan. Saat ini perusahaan sudah dimiliki oleh orang Indonesia, dari sisi penerimaan negara pun sudah disepakati dan item-item lainnya,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Untuk diketahui JRBM memegang izin Kontrak Karya dengan luas lahan 58.150 ha dari Pemerintah Pusat dan telah mengidentifikasi deposit cadangan mineral sebanyak 491.756 oz di lahan seluas 400 ha di Blok Lanut Utara dan sebesar 837.843 oz di lahan seluas 700 Ha di Blok Bakan. Tambang Bakan sudah mulai produksi di Desember tahun 2013 dengan masa kontrak karya sampai tahun 2034. Kemudian tambang Lanut Utara mulai produksi sejak tahun 2004.

Menurut Dirjen Minerba Bambang Gatot, KK dan PKP2B yang melakukan penandatanganan amandemen ini menyatakan persetujuannya atas kebijakan pemerintah terkait dengan wilayah perjanjian, kegiatan operasi, penerimaan negara, pemurnian, divestasi, dan penggunaan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement