JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani amandemen 27 kontrak yang terdiri dari, 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B). Akan tetapi masih ada 44 kontrak lainnya yang belum bisa ditandatangani lantaran belum menyetujui persyaratan yang ada.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, 44 kontrak yang terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B belum menyetujui syarat seperti kebijakan pemerintah terkait dengan wilayah perjanjian, kegiatan operasi, penerimaan negara, pemurnian, divestasi, dan penggunaan TKDN.
"Nah perusahaan itu belum sepakati syaratnya. Itu ada 11 KK dan 33 PKP2B," tuturnya, di Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Bambang mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen kontrak pada 2017 dengan terus melakukan pembahasan secara intensif bersama pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.
"Untuk itu diharapkan semua departemen untuk mendukung proses amandemen ini bisa selesai tahun ini," tuturnya.