Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Persyaratan, 44 Kontrak Belum Diteken KESDM

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 12 April 2017 |12:47 WIB
Tak Penuhi Persyaratan, 44 Kontrak Belum Diteken KESDM
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan, ucapan terima kasih atas kesediaan setiap perusahaan yang mau mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Di mana, kata Jonan, persyaratan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Pelaksanaan Minerba.

"Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih atas kesediaan bapak ibu untuk amandemen ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada tim kerja, para gubernur, bupati. Jadi ini sesuai dengan UU Minerba," tandasnya.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement