Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Persyaratan, 44 Kontrak Belum Diteken KESDM

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 12 April 2017 |12:47 WIB
Tak Penuhi Persyaratan, 44 Kontrak Belum Diteken KESDM
Foto: Feby/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menandatangani amandemen 27 kontrak yang terdiri dari, 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusaha Batu Bara (PKP2B). Akan tetapi masih ada 44 kontrak lainnya yang belum bisa ditandatangani lantaran belum menyetujui persyaratan yang ada.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, 44 kontrak yang terdiri dari 11 KK dan 33 PKP2B belum menyetujui syarat seperti kebijakan pemerintah terkait dengan wilayah perjanjian, kegiatan operasi, penerimaan negara, pemurnian, divestasi, dan penggunaan TKDN.

"Nah perusahaan itu belum sepakati syaratnya. Itu ada 11 KK dan 33 PKP2B," tuturnya, di Gedung Sekjen Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Bambang mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses amandemen kontrak pada 2017 dengan terus melakukan pembahasan secara intensif bersama pihak-pihak terkait, khususnya dengan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

"Untuk itu diharapkan semua departemen untuk mendukung proses amandemen ini bisa selesai tahun ini," tuturnya.

Sementara itu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyampaikan, ucapan terima kasih atas kesediaan setiap perusahaan yang mau mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah. Di mana, kata Jonan, persyaratan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Kegiatan Pelaksanaan Minerba.

"Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih atas kesediaan bapak ibu untuk amandemen ini. Saya juga ucapkan terima kasih kepada tim kerja, para gubernur, bupati. Jadi ini sesuai dengan UU Minerba," tandasnya.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement