“Airlines juga harus memastikan bahwa penumpang yang diambil dari sebuah penerbangan overbooked mencapai tujuan mereka pada waktu yang tepat setelah itu,” kata sebuah konsultan penerbangan OAG John Grant dari.
Dalam hukum AS, kompensasi bagi penumpang bisa mencapai USD1.350. Menurut Departemen Perhubungan, maskapai memiliki hak untuk menolak untuk menerbangkan sesorang dengan alasan overbook, meski demikian maskapai tersebut harus memberikan kompensasi kepada pelanggan.
Di Uni Eropa, aturan yang sama berlaku. Namun, pertama maskapai tersebut harus menanyakan apakah penumpangnya bersedia untuk memberikan kursi mereka dengan kompensasi. Jika tidak ada sukarelawan, maskapai wajib memberikan kompensasi finansial berupa penginapan tanpa membantah kehendak penumpang.
Jumlah kompensasi tergantung pada jarak dan dapat berkisar dari minimal 250 euro untuk penerbangan jarak pendek, hingga 600 euro untuk perjalanan jarak jauh.
Adanya praktek overbooking, memberikan dampak pada murahnya harga tiket, karena maskapai dapat menjamin bahwa pesawat akan terisi penuh. Pakar penerbangan mengatakan, jika overbooking menjadi ilegal, maka harga tiket sudah pasti akan mahal.
(Martin Bagya Kertiyasa)