Beli Rumah Lelang Tidak Sulit, Begini Caranya

Agregasi Cermati.com, Jurnalis
Kamis 13 April 2017 21:38 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

2. Pilih Objek yang dilelang

Setelah akun aktif, Anda bisa langsung sign in dan mengikuti cara beli rumah lelang via online. Pilihlah properti yang Anda inginkan melalui daftar properti yang dilelang berdasarkan kantor wilayah yang mencakup seluruh Indonesia.

3. Daftar dan Bayar

Setelah memilih objek lelang yang diinginkan, Anda akan diwajibkan untuk mendaftarkan nomer identitas KTP dan NPWP serta menggugahnya dalam bentuk softcopy. Selanjutnya Anda harus mendaftarkan rekening atas nama Anda sendiri untuk kemudian mendapatkan nomor Virtual Account (VA) untuk menyetorkan uang jaminan.

4. Mulai Proses Lelang atau Bid

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya