Setelah dana disetorkan ke VA dan diterima oleh Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Anda akan mendapatkan nomer token yang kemudian menjadi kunci pembuka untuk melakukan lelang atau bid. Sebelum memulai, Anda diharuskan terlebih dahulu menyetujui pernyataan syarat dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Anda dapat melakukan proses penawaran berulang kali hingga waktu lelang ditutup.
5. Pengumuman Pemenang Lelang
Pada saat tanggal lelang ditutup, akan ada sistem yang otomatis merekapitulasi penawaran harga yang dapat dilihat melalui aplikasi maupun email masing-masing peserta lelang. Email pemberitahuan akan diberikan kepada pemenang dan juga seluruh peserta lelang beserta hak dan kewajibannya.
Bagi Anda yang kalah dalam lelang berhak untuk mendapatkan pengembalian uang jaminan, sedangkan pemenang lelang diminta untuk melunasi objek yang dimenangkan minimal 5 hari kerja setelah lelang yang ditujukan ke Virtual Account. Pemenang lelang dikenakan biaya lelang sebesar 2%-5% dan wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mudah dan praktis, bukan? (tro)
(Rani Hardjanti)