Aturan Kewajiban Penggunaan Rupiah, Transaksi Valas Turun

Agregasi Harian Neraca, Jurnalis
Senin 17 April 2017 14:44 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Menurut Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean, faktor kebiasaan menjadi penyebab turunnya penggunaan valas untuk transaksi di dalam negeri. Masyarakat, khususnya pelaku usaha, kini sudah terbiasa menggunakan rupiah untuk pembayaran transaksi domestik. "Setelah ditertibkan, ternyata dalam dua tahun turun 75%. Jadi karena kebiasaan saja, orang kan bisa saja beli makan pakai valas," ujarnya.

Aturan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI memang ditujukan untuk menegakkan kedaulatan rupiah dan sekaligus mendukung stabilitas makroekonomi. Ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 ini mengatur bahwa setiap transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah. PBI ini adalah pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta mendasarkan pada UU Bank Indonesia.

Namun, ketentuan tersebut memberikan pengecualian untuk transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.

Kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah, transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya