BUSINESS HITS: Kasus Wanprestasi Sinemart, Saham SCMA Anjlok 5,17%

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Selasa 18 April 2017 05:09 WIB
Ilustrasi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait 
wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. 
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap 
atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment 
Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada 
penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.
Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%
https://economy.okezone.com/amp/2017/04/17/278/1669104/sinemart-tersandung-masalah-saham-surya-citra-
terjungkal-5

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. 

Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.

Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.

Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%

(Donald Banjarnahor)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya