Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Senin 17 April 2017 09:33 WIB
Ilustrasi pasar modal. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.

Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.

Padahal, saham SCMA mengawali perdagangan di level yang cukup tinggi, yakni Rp2.900. Namun, sesaat sebelum jeda siang pukul 11.55 WIB, saham SCMA langsung menurun ke Rp2.740.

Sekadar informasi, PN Jakarta Barat juga menyatakan PT Sinemart bersalah dan memutuskan PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional, dan membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun.

Selain itu, dalam amar putusan tertanggal 16 Maret 2017, PN Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya