Pembatalan Penjualan Saham Sinemart ke PT Indonesia Entertainment Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017 dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Andi F Simangunsong mengatakan, tidak akan ada sidang lanjutan mengenai kasus ini. Sebab, keputusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia kepada Okezone.