Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum RCTI: Pengiklan Diminta Tak Bertransaksi dengan Program Sinemart Non-RCTI

Kuasa Hukum RCTI: Pengiklan Diminta Tak Bertransaksi dengan Program Sinemart Non-RCTI
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Andi F Simangunsong mengingatkan kepada pengiklan tidak melakukan transaksi dengan program Sinemart yang diproduksi bukan untuk RCTI. Mengingat saat ini Sinemart tengah tersandung kasus wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

"Sebaiknya tidak menaruh iklan di program acara Sinemart yang diproduksi bukan untuk RCTI," kata dia kepada Okezone.

Menurutnya, sangat berisiko bila menjalin kerja sama dengan perusahaan yang sedang mengalami kasus. Andi menuturkan, bertransaksi dengan Sinemart sama saja mendukung pelanggaran hukum yang dilakukan Sinemart.

"Karena itu secara hukum bisa diartikan ikut mendukung pelanggaran hukum yang dilakukan Sinemart," ucapnya.

Sekadar tambahan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017 dan berkekuatan hukum tetap atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.

Selain itu, dalam amar putusan tertanggal 16 Maret 2017, PN Jakarta Barat memutuskan untuk menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Kemudian, PN Jakarta Barat juga menyatakan PT Sinemart bersalah dan memutuskan PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional dan membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement