Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengkarut Transaksi Sinemart

Donald Banjarnahor , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |09:56 WIB
Sengkarut Transaksi Sinemart
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Jakarta Barat (Jakbar). Lembaga peradilan ini mengeluarkan putusan sengketa PT Sinemart Indonesia (Sinemart) dengan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang merupakan bagian dari MNC Group.

Sinemart yang didirikan dan dimiliki oleh Leo Sutanto, dinyatakan bersalah dalam wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. Tidak tanggung-tanggung, raja sinetron ini dihukum 3 sanksi.

Dalam putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT ini, Sinemart beserta Leo Sutanto dihukum menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Selanjutnya, production house (PH) yang berdiri 17 Januari 2003 ini juga dihukum membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun. Adapun sanksi terakhir untuk Sinemart adalah meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.

Sengketa ini bermula dari deal bisnis antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), yang memiliki stasiun televisi SCTV dengan para pemilik Sinemart termasuk Leo Sutanto. SCMA sepakat mengambil 80% saham Sinemart dari pemilik lama. Pembelian itu sendiri dilakukan melalui anak usaha SCMA, yakni PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement