Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengkarut Transaksi Sinemart

Donald Banjarnahor , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |09:56 WIB
Sengkarut Transaksi Sinemart
Foto: Ist
A
A
A

Selanjutnya, gugatan agar kedua tergugat membayar uang senilai 10% kepada penggugat dari seluruh penghasilan iklan yang diperoleh dari penayangan program acara produksi di stasiun televisi selain RCTI untuk setiap bulan keterlambatan.

Selanjutnya, seluruh program acara yang diproduksi oleh Sinemart yang ditayangkan di stasiun televisi selain RCTI menjadi milik penggugat. RCTI juga meminta pengadilan menghukum kedua tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Gugatan terakhir, Sinemart dan Leo Sutanto membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman satu pada sembilan surat kabar nasional sebesar setengah halaman.

Sidang yang berlangsung sekira tiga bulan itu mengeluarkan putusan yakni transaksi penjualan saham PT Sinemart dan Leo Sutanto ke PT Indonesia Entertainment Group dinyatakan batal.

Kedua, PN Jakbar menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun kepada RCTI. Terakhir, PN Jakarta Barat juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement