Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengkarut Transaksi Sinemart

Donald Banjarnahor , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |09:56 WIB
Sengkarut Transaksi Sinemart
Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Jakarta Barat (Jakbar). Lembaga peradilan ini mengeluarkan putusan sengketa PT Sinemart Indonesia (Sinemart) dengan Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) yang merupakan bagian dari MNC Group.

Sinemart yang didirikan dan dimiliki oleh Leo Sutanto, dinyatakan bersalah dalam wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala. Tidak tanggung-tanggung, raja sinetron ini dihukum 3 sanksi.

Dalam putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT ini, Sinemart beserta Leo Sutanto dihukum menghentikan dan/atau membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham PT Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Selanjutnya, production house (PH) yang berdiri 17 Januari 2003 ini juga dihukum membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun. Adapun sanksi terakhir untuk Sinemart adalah meminta maaf kepada PT RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.

Sengketa ini bermula dari deal bisnis antara PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), yang memiliki stasiun televisi SCTV dengan para pemilik Sinemart termasuk Leo Sutanto. SCMA sepakat mengambil 80% saham Sinemart dari pemilik lama. Pembelian itu sendiri dilakukan melalui anak usaha SCMA, yakni PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, deal bisnis ini terjadi pada Januari 2017, sementara peluncuran acara yang diproduksi Sinemart di SCTV dilakukan mulai 20 Februari 2017.

Sebagai pengendali, SCMA bisa memindahkan acara produksi Sinemart ke SCTV. Padahal, PH yang memproduksi ratusan acara televisi dan lebih dari 20 film layar lebar ini, sudah belasan tahun memproduksi acara untuk RCTI dan juga televisi lain milik MNC Group.

Pihak RCTI menyatakan ada wanprestasi yang dilakukan oleh Sinemart dan Leo Sutanto dalam perjanjian jual beli saham tersebut. RCTI kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Sinemart dan Leo Sutanto yang didaftarkan pada 6 Januari 2017 dengan nomor register 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT.

Berdasarkan salinan surat gugatan yang diakses lewat situs Pengadilan Jakarta Barat, dalam pokok perkara, RCTI meminta pengadilan untuk menghentikan dan/atau membatalkan penjualan saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, RCTI meminta agar Sinemart dan Leo Sutanto secara tanggung renteng membayar ganti kerugian penggugat senilai Rp2,64 triliun. Gugatan lain adalah, tergugat menyerahkan kepada penggugat seluruh penghasilan iklan yang diperoleh dari penayangan program Sinemart di stasiun televisi selain RCTI.

Selanjutnya, gugatan agar kedua tergugat membayar uang senilai 10% kepada penggugat dari seluruh penghasilan iklan yang diperoleh dari penayangan program acara produksi di stasiun televisi selain RCTI untuk setiap bulan keterlambatan.

Selanjutnya, seluruh program acara yang diproduksi oleh Sinemart yang ditayangkan di stasiun televisi selain RCTI menjadi milik penggugat. RCTI juga meminta pengadilan menghukum kedua tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Gugatan terakhir, Sinemart dan Leo Sutanto membuat iklan permintaan maaf kepada RCTI yang dimuat di halaman satu pada sembilan surat kabar nasional sebesar setengah halaman.

Sidang yang berlangsung sekira tiga bulan itu mengeluarkan putusan yakni transaksi penjualan saham PT Sinemart dan Leo Sutanto ke PT Indonesia Entertainment Group dinyatakan batal.

Kedua, PN Jakbar menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk membayar ganti rugi senilai Rp2,64 triliun kepada RCTI. Terakhir, PN Jakarta Barat juga menghukum PT Sinemart dan Leo Sutanto untuk meminta maaf kepada RCTI pada halaman satu di sembilan media nasional.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum RCTI, Andi F Simangunsong mengimbau masyarakat dan khalayak umum termasuk vendor-vendor ataupun artis dan pihak pendukung, agar tidak melakukan transaksi apa pun sehubungan dengan saham-saham PT Sinemart Indonesia, termasuk tidak terbatas melakukan transaksi pengalihan ataupun pembebanan dalam bentuk apa pun juga.

Andi Simangunsong juga meminta semua pihak agar tidak melakukan transaksi-transaksi apa pun sehubungan dengan program-program acara Sinemart kecuali yang dijual kepada RCTI.

Selain itu, Andi Simangunsong juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan apa pun, baik langsung ataupun tidak langsung, yang membantu Sinemart dalam pelanggaran perjanjian dengan RCTI sehubungan dengan produksi program acara yang dilakukan oleh Sinemart yang tidak ditujukan untuk ditayangkan atau dijual kepada RCTI.

"Bilamana di kemudian hari klien kami mendapati adanya pihak-pihak yang masih melakukan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka klien kami dengan ini mencadangkan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, dengan memperhitungkan juga kerugian-kerugian yang diderita lebih lanjut oleh klien kami," tegas Andi Simangunsong.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement