Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengkarut Transaksi Sinemart

Donald Banjarnahor , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |09:56 WIB
Sengkarut Transaksi Sinemart
Foto: Ist
A
A
A

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, deal bisnis ini terjadi pada Januari 2017, sementara peluncuran acara yang diproduksi Sinemart di SCTV dilakukan mulai 20 Februari 2017.

Sebagai pengendali, SCMA bisa memindahkan acara produksi Sinemart ke SCTV. Padahal, PH yang memproduksi ratusan acara televisi dan lebih dari 20 film layar lebar ini, sudah belasan tahun memproduksi acara untuk RCTI dan juga televisi lain milik MNC Group.

Pihak RCTI menyatakan ada wanprestasi yang dilakukan oleh Sinemart dan Leo Sutanto dalam perjanjian jual beli saham tersebut. RCTI kemudian melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Sinemart dan Leo Sutanto yang didaftarkan pada 6 Januari 2017 dengan nomor register 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT.

Berdasarkan salinan surat gugatan yang diakses lewat situs Pengadilan Jakarta Barat, dalam pokok perkara, RCTI meminta pengadilan untuk menghentikan dan/atau membatalkan penjualan saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, RCTI meminta agar Sinemart dan Leo Sutanto secara tanggung renteng membayar ganti kerugian penggugat senilai Rp2,64 triliun. Gugatan lain adalah, tergugat menyerahkan kepada penggugat seluruh penghasilan iklan yang diperoleh dari penayangan program Sinemart di stasiun televisi selain RCTI.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement