Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengkarut Transaksi Sinemart

Donald Banjarnahor , Jurnalis-Selasa, 18 April 2017 |09:56 WIB
Sengkarut Transaksi Sinemart
Foto: Ist
A
A
A

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum RCTI, Andi F Simangunsong mengimbau masyarakat dan khalayak umum termasuk vendor-vendor ataupun artis dan pihak pendukung, agar tidak melakukan transaksi apa pun sehubungan dengan saham-saham PT Sinemart Indonesia, termasuk tidak terbatas melakukan transaksi pengalihan ataupun pembebanan dalam bentuk apa pun juga.

Andi Simangunsong juga meminta semua pihak agar tidak melakukan transaksi-transaksi apa pun sehubungan dengan program-program acara Sinemart kecuali yang dijual kepada RCTI.

Selain itu, Andi Simangunsong juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan apa pun, baik langsung ataupun tidak langsung, yang membantu Sinemart dalam pelanggaran perjanjian dengan RCTI sehubungan dengan produksi program acara yang dilakukan oleh Sinemart yang tidak ditujukan untuk ditayangkan atau dijual kepada RCTI.

"Bilamana di kemudian hari klien kami mendapati adanya pihak-pihak yang masih melakukan tindakan-tindakan sebagaimana tersebut yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka klien kami dengan ini mencadangkan haknya untuk mengajukan tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, dengan memperhitungkan juga kerugian-kerugian yang diderita lebih lanjut oleh klien kami," tegas Andi Simangunsong.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement