OJK Targetkan 1.626 Lembaga Jasa Keuangan Jadi Pelapor SLIK

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 27 April 2017 17:21 WIB
Foto Peresmian SLIK (Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan secara resmi aplikasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang akan membantu pertukaran informasi perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.

SLIK dibuat sebagai penerima pelaporan data debitur, fasilitas dana, data agunan dan data terkait dari bernagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, informasi debitur dapat diakses untuk kebutuhan penyediaan fasilitas kredit, pengelolaan manajemen risiko dan dalam rangka pemenuhan peraturan OJK (POJK).

"Jumlah debitur yang akan dilaporkan berpindah dari SID ke dalam SLIK sebesar 96,4 juta debitur dan akan terus mengami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah pelapor SLIK," ungkapnya di Kompleks BI, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Sementara itu, untuk jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang akan berpindah dari SID menjadi pelapor SLIK selama April 2017 ditargetkan sebanyak 1.626 yang terdiri dari Bank Umum, BPR dengan aset lebih dari Rp10 miliar, penyelenggara kartu kredit selain bank, dan pelapor sukarela SID.

"Jumlah pelapor tersebut akan meningkat mengingat cakupan pelapor wajib pada SLIK akan lebih Iuas dengan menambahkan LJK seperti BPR dan Lembaga pembiayaan dengan aset di bawah Rp10 miliar, dan Pegadaian," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya