Bentuk Bank Wakaf, OJK: Tak Bisa Dikelola Secara Konvensional

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 28 April 2017 19:45 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah berencana akan membentuk industri keuangan syariah berbentuk bank wakaf. Hal ini pun sempat dibahas di Kantor Presiden beberapa waktu lalu.

Dalam pembangunan bank wakaf ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap nantinya pengelolaan ini dilakukan secara syariah. Pengelolaan pun tidak dilakukan secara konvensional, termasuk unit bisnis yang terdapat pada bangunan tersebut.

"Itu juga sudah diterapkan di mana-mana," tutur Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edy Setiadi di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Nantinya, bisnis pada sekitaran bank wakaf ini akan dikelola dengan prinsip keuntungan secara syariah. Perputaran uang pun akan digunakan untuk kegiatan dalam konteks syariah.

OJK pun juga berharap agar bank wakaf tidak bergerak pada sektor pembiayaan. Artinya, bank wakaf ini harus benar-benar bergerak dan menjalankan fungsinya secara syariah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
JK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya