"Wakaf itu akad syariah konsekuensinya harus pakai syariah enggak bisa secara konvensional. Itu kan halal," tutur Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Mochamad Mukhlasin.
Selain bank wakaf, OJK juga tengah fokus pada pengembangan dana pensiun syariah. Hanya saja, pembentukan dana pensiun ini masih butuh waktu.
Tak hanya itu, OJK juga masih fokus pada pengembangan financial technology. Diharapkan, hal ini mampu berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)