Tanpa Gerakan May Day, Buruh Kerja 19-20 Jam per Hari

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 01 Mei 2017 11:57 WIB
Infografis May Day. (Foto: Kemenaker)
Share :

JAKARTA - Hari Buruh atau yang lebih dikenal dengan May Day, merupakan sebuah tonggak sejarah bagi kaum buruh. Di balik May Day yang mendunia, ada cerita kelam yang tersemat.

Pada abad ke-19, para pekerja benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per hari. Artinya, para pekerja tersebut hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari. Demikian seperti dikutip dari infografis Kementerian Tenaga Kerja, Senin (1/5/2017).

Mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dan mengadakan demonstrasi besar-besaran pada 1 Mei 1886. Angka 8 jam ini diambil berdasarkan pembagian waktu 24 jam sehari menjadi 8 jam kerja. Yakni, 8 jam beristirahat dan 8 jam berekreasi.

Meski melalui perjuangan yang alot, tuntutan pengurangan jam kerja akhirnya dapat dikabulkan. Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai May Day atau Hari Buruh pada 1889 pada Kongres Sosialis Dunia di Paris.

Indonesia telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2013 Tanggal 29 Juli tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Kini setiap tahunnya, sekira 92 negara merayakan Hari Buruh.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya