Tax Amnesty Tak Dorong Tax Ratio, Reformasi Pajak Besar-besaran Dilakukan

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 05 Mei 2017 17:29 WIB
Foto Reformasi Pajak (Ulfa/Okezone)
Share :

JAKARTA - Program tax amnesty telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2017. Program ini terbilang sukses karena berhasil menghimpun dana pajak dari masyarakat baik di dalam maupun luar negeri yang selama ini belum dapat dibuka oleh pemerintah.

Kendati tax amnesty tergolong sukses, tetapi Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa tax ratio Indonesia masih tergolong rendah. Saat ini tax ratio Indonesia berada di angka 11%.

Sehingga ke depan Direktorat Jenderal Pajak akan terus mendorong reformasi pajak guna meningkatkan penerimaan negara dari perpajakan.

"Tax ratio masih rendah. Kami butuh masukan dan pendapat dari bapak-ibu sekalian. Dan ke depan kita akan berada di wilayah reformasi perpajakan," terangnya di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (5/5/2017).

Oleh karenanya, Hestu mengharapkan bahwa kesuksesan tax amnesty tidak berhenti setelah program ini berakhir. Dengan mendorong sinergi dari pihak-pihak yang telah mewujudkan kesuksesan program tax amnesty, Hestu berharap dapat memperbaiki tingkat tax ratio.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya