JAKARTA - Program tax amnesty atau pengampunan pajak telah berakhir. Setelah program pengampunan pajak ini, pemerintah pun akan melakukan reformasi pajak.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, reformasi ini akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Hanya saja, pemerintah tetap akan melakukan revisi aturan bersama DPR RI. Salah satunya adalah aturan tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
"Ini reformasinya melihat peraturan dari UU sampai Permen sampai Perdirjen. Apa yang bisa disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan yang eksepsional dan menimbulkan komplikasi dari compliance maupun collection cost-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Pada reformasi pajak ini, pemerintah juga dimungkinkan akan melakukan penyederhanaan sistem perpajakan. Namun, penyederhanaan ini masih sangat bergantung rekomendasi dari tim reformasi pajak.
"Tim reformasi akan melihat dan beri rekomendasi apa yang bisa disederhanakan," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan membahas revisi revisi UU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bersama DPR RI. Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait mengatakan, pada UU KUP ini nantinya ditargetkan besaran pungutan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia lebih bersaing dengan Singapura. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai investasi di Indonesia.
"Nanti ada UU KUP, misalnya PPh kita juga harus bisa bersaing dengan Singapura, sekarang PPh kita masih sekitar 22%-25%, Singapura kan 18%. Itu juga harus menarik," ungkapnya beberapa waktu lalu.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.