Hanya saja, dirinya menyebut, laporan juga akan memuat bila pihak Freeport memberikan tanggapan. Hal ini dimungkinkan karena menurut UU BPK bisa memasukkan tanggapan dalam laporan tersebut.
“Tanggapan itu nanti kita masukkan dalam report, mereka enggak terima alasannya apa kita masukkan dalam report nanti dari hasil report kita sampaikan ke lembaga perwakilan, kalau memang ada tindak pidananya ke aparat penegak hukum (APH) tapi sampai sekarang laporan belum kita terbitkan tapi nanti akan kita sampaikan ke lembaga perwakilan dan nanti pemerintah akan menerima laporan itu nanti tinggal bagaimana tindak lanjutnya,” tukasnya.
(kmj)
(Rani Hardjanti)