Pada UU yang lama tidak ada sanksi dan UU yang baru dikenakan sanksi, juga menyangkut tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Sosialisasi UU ini yang sudah digelar hampir seluruh provinsi itu juga memuat aturan mengenai kegagalan bangunan maka itu masuk ke ranah hukum perdata, akan tetapi kalau menimbulkan korban jiwa atau tertangkap tangan akibat korupsi baru menjadi urusan kepolisian.
Sanksi yang diterapkan dalam kegagalan bangunan dalam usaha konstruksi yakni berupa administrasi, mediasi, atau melakukan evaluasi pengulangan pekerjaan.
"Sedangkan yang bisa menetapkan bahwa sebuah proyek konstruksi terjadi kegagalan bangunan tentunya membutuhkan tim penilai ahli. Tim ahli ini telah memiliki registrasi Kementerian PUPR. Sedangkan peran masyarakat dalam hal ini bisa memberikan laporan pengaduan terhadap kegagalan pekerjaan konstruksi itu," katanya.
(Rani Hardjanti)