LPS: Dana Premi Restrukturisasi Bank 3% dari PDB

Antara, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2017 18:35 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Premi restrukturisasi perbankan (PRP) merupakan wewenang yang diberikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Besaran premi tersebut masih dibahas oleh LPS dan Kementerian Keuangan dan nantinya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebelum PRP, LPS juga sudah memungut premi simpanan kepada perbankan setiap tahunnya.

Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta rencana pengenaan premi tambahan untuk restrukturisasi, jangan semakin memberatkan bank. Hal itu dikarenakan premi restrukturisasi perbankan (PRP) dikhawatirkan dapat menghambat proses pemulihan kinerja perbankan setelah periode perlambatan pada 2016.

"Kalau terkait memungut biaya untuk program restukturisasi perbankan ataupun yang lain, kami harap tidak terlalu memberatkan bank karena mereka sedang dalam taraf pemulihan," ujar Agus.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya