JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan mengatakan pada umumnya dana hasil dari pungutan premi untuk restrukturisasi perbankan mencapai 2% hingga 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Itu berdasarkan kajian secara historis, biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan bank mencapai kisaran itu," kata Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan usai peluncuran buku ‘Kajian Sistem Keuangan’ (KSK) di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Namun, menurut Fauzi, hingga saat ini LPS maupun Kementerian Keuangan belum menemui kata sepakat untuk besaran premi restrukturisasi perbankan (PRP).
Besaran PRP juga akan didiskusikan oleh pemerintah, regulator, dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.
Fauzi mengatakan premi PRP juga nantinya akan berdasarkan dana yang dibutuhkan saat pemerintah merestrukturisasi perbankan dan sistem keuangan pasca-krisis 1998.