Bappenas Siapkan RPJMN "Hijau" untuk 2020-2024

Antara, Jurnalis
Selasa 06 Juni 2017 14:01 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 "hijau" dengan menempatkan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) sebagai perhatian utama pembangunan.


"Memang terkesan masih lama tapi kita persiapkan dari sekarang. Secara umum ada keinginan besar untuk memberikan muatan 'hijau' untuk perencanaan masa depan yang harus seimbang dalam pembangunan ekonomi dan sosial," kata Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Gellwyn Daniel Hamzah Jusuf dalam Lokakarya Percepatan Restorasi di Indonesia Pengenalan RESTORE+ dan Pembelajaran Restorasi Bentang Lahan di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Dan penyusunan tersebut, kata dia, harus berdasarkan analisis kebijakan berbasis sains. Karena tanpa sains akan sulit bagi Bappenas menyusun RPJMN "hijau" yang diinginkan.

Muatan "hijau" yang harus diperhatikan adalah kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan SDA yang harus dijaga dalam setiap proses pembangunan.

Saat ini, menurut Gellwyn, sangat besar tekanan datang dari semua kegiatan manusia, termasuk kegiatan tambang dan ancaman pembalakan liar terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan SDA. Jika tidak dikendalikan dengan baik tentu akan mengancam keberlanjutan pembangunan di masa depan.

Harus diakui daya dukung dan daya tampung belum digunakan dalam RPJMN yang sekarang. Karena itu, untuk mendapatkan perencanaan pembangunan yang hijau di masa depan maka KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) wajib ada dalam RPJMN 2020-2024.

"Bappenas harus menyusun KLHS khusus. Harapannya analisis terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan SDA ada sehingga bisa menjadi pegangan pada RPJMN 2020-2024," ujar Gellwyn.

Sementara itu,Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam mengatakan, sudah lama sebenarnya Bappenas ingin menghijaukan RPJMN, namun baru akan bisa terlaksana di 2020-2024.

Menurut dia, misi besar dari RPJMN tersebut memang agak ambisius, namun tetap perlu dicoba dengan mengedepankan daya dukung daya tampung lingkungan hidup dan SDA yang sampai saat ini masih imajinatif.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, ia mengatakan sudah diamanatkan bahwa harus ada KLHS untuk RPJMN 2020-2024.

Menurut dia, selama ini ada kesan bahwa KLHS terpisah penyusunannya dengan RPJMN, dan dalam perjalanannya nanti dipertemukan keduanya sehingga pembangunan sulit berjalan. Ke depan KLHS dan RPJMN akan dibuat dan dilaksanakan menyatu.

(kmj)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya