JAKARTA - Pemerintah hingga saat ini masih terus berupaya membentuk holding perusahaan BUMN pada sektor migas. Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan bersama DPR RI.
Pemerintah sendiri telah memiliki payung hukum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara untuk melakukan holding BUMN. Hanya saja, masih dibutuhkan aturan turunan lainnya pada setiap sektor holding BUMN.
"Masih nunggu PP 72 sama diskusi Komisi VI berlangsung, kan ada yang sampaikan gugatan ke MA jadi masih ada beberapa hal," kata Deputi BUMN bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata, Edwin Hidayat di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Diharapkan, holding BUMN ini nantinya dapat segera diterapkan. Saat ini, pembahasan pun masih terus dilakukan sesuai prosedur.
"Kita ingin secepatnya tergantung bos. Kalau Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan) sudah comfortable semua mungkin ya bisa. Kalau proses sudah sepakat. Kalau PP nanti per sektor. Sebenarnya tergantung pimpinan. Ini amanat presiden cuma prosesnya yang harus kita amankan," jelasnya.