Produk Turunan Sawit RI Dituding Merugikan, Kemendag Ajukan Banding di WTO

Antara, Jurnalis
Sabtu 10 Juni 2017 17:52 WIB
Ilustrasi CPO. (Foto: Reuters)
Share :

Putusan panel tersebut menghasilkan posisi 2:1 untuk UE yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.

"SEE digunakan oleh hampir seluruh produsen atau eksportir Indonesia di sektor minyak kelapa sawit. Putusan panel WTO mengenai SEE ini apabila dimenangkan Indonesia, dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa di masa mendatang," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati.

Pradnyawati menambahkan, Indonesia akan bersikap tegas dalam menghadapi sikap UE dan mengharapkan hasil yang positif dari keputusan AB WTO.

Gugatan Indonesia tersebut berawal dari penyelidikan anti-dumping European Commission (EC) yang dimulai sejak 13 Agustus 2010 berdasarkan permohonan dua industri domestik certain fatty alcohols di UE, yaitu Cognis Gmbh dan Sasol Olefins & Surfactants Gmbh.

Dari hasil investigasinya, UE mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) yang efektif berlaku pada 8 November 2011 hingga November 2016 sebesar 45,63 euro/MT-80,34 euro/MT untuk produsen atau eksportir Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya