Seperti diketahui, Direktur MDRN Chandra Wijaya menyatakan, perseroan berencana melakukan transaksi material perseroan atas penjualan dan transfer segmen bisnis restoran dan convinience di Indonesia dengan merek waralaba 7-Eleven beserta aset yang menyertainya kepada PT Charoen Pokphand Restu Indonesia.
Namun, transaksi tersebut batal karena tidak tercapainya kesepakatan atas pihak-pihak yang berkepentingan. "Hal material yang berkaitan dan yang timbul sebagai akibat dari pemberhentian operasional gerai 7-Eleven ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, dan akan diselesaikan secepatnya," katanya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)