Sri Mulyani: Skema Baru Tunjangan Pegawai Pajak, Dilihat dari Kinerja KPP

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Senin 03 Juli 2017 13:28 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan skema terbaru pemberian tunjangan kinerja (tukin) ke pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal ini disampaikaan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"Pada dasarnya supaya bisa langsung mengaitkan antara kinerja dengan pembayaran insentif yang dianggap mencerminkan asas yang adil dan asas yang bisa pertanggungjawabkan dari sisi produktivitasnya," ungkapnya di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurutnya, pihaknya juga telah melihat dan membandingkan bagaimana perbedaan dari skema pemberian tukin lama dan terbaru ke pegawai Ditjen Pajak.

"Kami sudah lihat review-nya perbedaan dari sisi perubahannya lebih kepada bagaimana desain kompensasi antarkantor karena selama ini semua Kantor Pajak Pratama (KPP) dibuat sama," jelasnya.

Ia juga menjelaskan dalam skema yang baru ini, nantinya penerimaan tukin pegawai Ditjen Pajak akan dibedakan. Perbedaan penerimaan tukin tersebut tergantung dari penerimaan kantor pajak yang memiliki target dan risiko besar dan rendah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya