JAKARTA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan pajak produk tembakau perlu disederhanakan dan ditingkatkan. Hal tersebut sebagai upaya menekan konsumsi produk komoditas tersebut.
Direktur Regional WHO untuk Asia Tenggara Poonam Khetrapal Singh menyatakan, di sejumlah negara Asia Tenggara masih berlaku harga rokok yang rendah dan struktur pajak yang rumit.
"Dengan menyederhanakan dan meningkatkan pajak produk tembakau, negara-negara tidak saja membantu turunnya konsumsi tembakau, tapi juga menekan biaya yang ditanggung masyarakat," kata Poonam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2017).
Kebijakan meningkatkan pajak produk tembakau tersebut merupakan salah satu upaya yang bisa diambil dalam mengimplementasikan Kerangka Pengendalian Tembakau atau ‘WHO Framework Convention on Tobacco Control’ (FCTC).
Selain menaikkan pajak produk tembakau, Poonam juga menyoroti iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau yang masih bisa ditekan.
Poonam menyinggung cara-cara pemasaran produk rokok yang dilakukan secara tidak langsung dan bersamaan dengan penjualan barang lain.
"Bahkan di mana perangkat hukum yang tersedia dianggap komprehensif, lemahnya dorongan terhadap pelaksanaannya di lapangan menyebabkan merek rokok masih terpajang di tempat-tempat penjualan, sementara produk nonrokok mempromosikan kesetiaan terhadap merek rokok. Segala bentuk iklan harus dihentikan," jelas Poonam.