JAKARTA – Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia masih mengandalkan cukai hasil tembakau (CHT) sebagai penerimaan negara. Hal ini tercermin dari besarnya target penerimaan cukai yaitu Rp149,9 triliun atau sekitar 95% dari total keseluruhan yang mencapai Rp157,6 triliun.
Walaupun demikian, masih banyak kerumitan di dalam struktur tarif cukai Indonesia sehingga penerimaan negara dari cukai belum optimal. Hal ini juga menyebabkan tingkat kepatuhan perusahaan rendah.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengakui bahwa saat ini Kementerian Keuangan memiliki 12 layer dalam penetapan tarif cukai rokok. Ke depan, Kementerian Keuangan berencana menyederhanakannya menjadi 9 layer.
“Ke depannya ini nanti akan direncanakan menjadi 9 layer. Rencana ini sudah didiskusikan dengan stakeholders, baik pemerintah maupun pelaku industri,” katanya seperti dikutip, Senin (10/4/2017).
Senada dengan Goro, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Heru menyebutkan bakal tersisa 8 atau 9 layer pada 2018.
"Layer rencananya akan disederhanakan. Saat ini ada 12 layer. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi 9 atau 8,” kata Heru.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa berbagai macam peraturan yang rumit dan menimbulkan komplikasi dari sisi kepatuhan rencananya akan disederhanakan. Ia mengatakan bahwa inilah fungsi dari reformasi di bidang perpajakan.
“Apa-apa yang bisa untuk disimplifikasi maupun berbagai macam peraturan-peraturan yang sifatnya eksepsional atau pengecualian yang kemudian menimbulkan komplikasi dari sisi compliance-nya, maupun dari sisi collection cost-nya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada para wartawan usai menghadiri rapat kabinet di istana, Jakarta belum lama ini.
(kmj)
(Rani Hardjanti)