Jokowi Sentil Aturan-Aturan yang Ganggu Investasi, Apa Saja?

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 24 Juli 2017 14:54 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Arcandra pun mengelak bahwa Permen yang dimaksud oleh Jokowi berkaitan dengan pembangunan smelter. Hal ini diatur dalam Permen ESDM No 35/2017 tentang Syarat Ekspor Mineral.

Tak hanya itu, Arcandra juga tidak dapat memastikan aturan yang disinggung oleh Jokowi terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 tahun 2017. Aturan ini berisi tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut Arcandra, pembebasan secara lebih terperinci akan dilakukan bersama Presiden Joko Widodo. Untuk itu, belum diketahui aturan apa yang secara spesifik perlu dikaji oleh Kementerian ESDM.

"Nah, tidaklah itu. Coba baca lagi Permen itu. Untuk mana, BUMN-kah atau swasta. Itu yang harus dipelajari," ujarnya.

Arcandra menambahkan, aturan yang akan dikoreksi bersifat menyeluruh. Artinya, tak ada aturan khusus yang menjadi target perbaikan dari Kementerian ESDM.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya