JAKARTA - Pemerintah akan membagikan tanah perhutanan sosial seluas 2 hektare (ha) per keluarga untuk dikelola selama 30 tahun. Nantinya, tanah perhutanan sosial tersebut akan dikelola dengan metode klaster.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan pengelolaan tanah perhutanan sosial secara klaster bisa meningkatkan nilai produktivitas dari hasil tanamannya. Sementara itu, kepada keluarga yang mendapat tanah akan diberikan kebebasan untuk menentukan jenis tanaman yang akan ditanam.
"Akan dikelola secara klasterisasi, sehingga mereka mengusahakan secara klaster supaya produktivitasnya makin tinggi," ujarnya saat ditemui di Museum Penyusunan Teks Proklamasi, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
"Misalnya tanaman cabai, kalau sama-sama semuanya tanam cabai pasti produktivitasnya pasti lebih baik karena dikelola dengan cara bercocok tanam yang modern," imbuhnya.
Darmin membuahkan, agar sistem klaster bisa berhasil, ada baiknya menerapkan prinsip satu desa minimal satu komoditas unggulan. Pasalnya untuk menuju klaster dibutuhkan beberapa tahapan agar nantinya tidak diprotes oleh masyarakat.