JAKARTA - Pemerintah melalui program reforma agraria akan membagikan lahan menganggur di kawasan hutan negara seluas 978.108 hektare (ha) untuk rakyat. Lahan hutan tersebut tersebar di 20 provinsi di Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan keputusan dalam rapat koordinasi mengenai tanah objek reforma agraria antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Baca Juga: Perbaiki Reforma Agraria, Pemerintah Disarankan Bentuk Badan Otoritas
"Itu tanah dari kawasan hutan negara, yang bisa dikonversi, karena sudah tidak produktif. Indikasinya adalah forest cover-nya di bawah 30%. Jadi tadi dibahas tentang bagaimana mekanisme untuk melakukan redistribusinya," jelas Sti Nurbaya ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Dia menyatakan, saat ini tengah dibuat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian LHK untuk pencadangan lahannya. Setelah itu, gubernur akan menetapkan rencana program untuk redistribusi lahan yang selanjutnya diajukan kepada pemerintah pusat untuk disetujui.
"Misalnya berapa hektare lahan dicadangkan ke salah satu gubernur, nah bagaimana gubernur itu redistribusi kepada masyarakat dengan programnya yang harus jelas," tambahnya.