Dia menyatakan, redistribusi kepada masyarakat harus didahului dengan program yang jelas dari pemerintah daerah (pemda). Di antaranya untuk program pertanian terpadu, perikanan, peternakan, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga objek pariwisata alam.
"Itu nanti proposalnya setelah gubernurnya tahu dia punya berapa (luas lahannya), mereka siapkan agendanya, proposalnya," kata dia.
Adapun lahan hutan tidak produktif terluas berada di lima provinsi yakni Papua seluas 271.105 ha, Kalimantan Tengah 225.436 ha, Maluku 160.473 ha, Maluku Utara 97.695 ha, dan Sumatera Selatan 45.712 ha
(Kurniasih Miftakhul Jannah)