JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah menyerahkan temuan Rupiah atau uang paIsu sebanyak 189.477 Iembar kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Uang palsu tersebut merupakan uang yang berasal dari hasil dari masyarakat yang sudah disetorkan ke perbankan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi mengatakan langkah ini sebagai salah satu upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang.
"Pagi ini kita musnahkan 189.477 lembar Rupiah palsu. Masyarakat berhak untuk meminta klarifikasi kepada Bank Indonesia atas uang yang diragukan keasliannya untuk memperoleh keyakinan keaslian uang yang dimilikinya," ungkapnya di Gedung BI, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Menurutnya, permintaan klarifikasi dimaksud dilandasi oleh Pasal 29 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang memberikan mandat kepada Bank Indonesia sebagai satu satunya Iembaga yang berwenang menentukan keaslian Rupiah.
Sehingga, untuk mendukung permintaan klarifikasi masyarakat dimaksud, Bank Indonesia memiliki Iaboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC) yang melakukan penelitian keaslian atas uang yang diragukan keasliannya.