JAKARTA - Pemerintah menginginkan agar dana haji bisa dikelola dengan baik dengan cara diinvestasikan kepada proyek-proyek infrastruktur. Karena pengelolaan dana haji umtuk investasi infrastruktur kita dianggap sangat penting untuk memperbaiki pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia.
Baca juga: JK: Apabila Tidak Diinvestasikan, Dana Haji Bisa Kena Inflasi
Ketua Bidang Pasar Modal Dewan Syariah Nasional (DSN) Iggi Haruman Achsien mengatakan sudah ada fatwa yang menerangkan mengenai alokasi dana haji agar bisa digunakan untuk investasi. Bahkan fatwa tersebut sudah ada sejak tahun 2012.
Namun, fatwa yang spesifik yakni untuk keperluan investasi infrastruktur belum tertera. Selama ini dana haji yang dikelola Kementerian Agama diinvestasikan ke Bank Syariah dan Sukuk Dana Haji.
"Tapi kalau untuk investasi dana haji, sebetulnya sudah ada fatwa tahun 2012, yang membolehkan dana haji itu untuk diinvestasikan," ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (28/7/2017)