JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, revisi aturan ini masih dalam proses. Revisi Perpres ini memang masih belum usai karena kendala reklamasi.
"Memang lama, karena masalah reklamasi, sekarang kita jalan aja dengan catatan masalah reklamasi aturan masuk dulu supaya cepat selesai," kata Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Baca Juga:
Rencana Pengembangan Dua Kawasan Metropolitan Baru Mulai Disusun
Kawasan Industri Mulai Dikemas Jadi Kota Mandiri
Rencana revisi aturan ini telah mencuat cukup lama. Saat ini, revisi akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa proyek pemerintah seperti National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).