Kriteria evaluasi, meliputi kesiapan dan kelengkapan infrastruktur dan fasilitas dalam kawasan, kelembagaan dan sumber daya manusia, serta tersedianya perangkat pengendalian administrasi. Kelengkapan infrastruktur meliputi lahan, infrastruktur, serta fasilitas. Sedangkan kelembagaan dan sumber daya manusia, meliputi pembentukan dewan kawasan, sekretariat dewan kawasan, administrator, dan badan pengelola.
KEK yang siap beroperasi juga harus didukung dengan perangkat pengendalian administrasi, yaitu sistem pelayanan perizinan dan sistem pelayanan pengelolaan kawasan.
Menteri Darmin menjelaskan, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) siap beroperasi, namun masih menunggu proses sertifikasi lahan seluas 518 hektare (ha). Targetnya dapat beroperasi pada November 2017. Sedangkan KEK Tanjung Api-Api, KEK Bitung, dan KEK Morotai yang ditetapkan pada 2014 dinyatakan belum siap beroperasi tahun ini dan akan diberi perpanjangan masa pembangunannya selama 1 tahun dengan beberapa catatan yang harus diselesaikan oleh pengusul di masa tersebut.
(Widi Agustian)