Gaji PNS Tak Naik, Pemerintah Kaji THR untuk Pensiunan

Trio Hamdani, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2017 15:41 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Lewat Kementerian Keuangan, pemerintah memutuskan tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan kebijakan itu masih berlanjut pada 2018 mendatang. Di sisi lain, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa PNS yang pensiun akan memperoleh tunjangan hari raya (THR).

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan tersebut agar nantinya PNS yang sudah pensiun masih memiliki pemasukan melalui THR. Artinya, apa yang dilakukan pemerintah berupa penyesuaian skema pemberian insentif terhadap pensiunan PNS.

"Iya itu tadi kita, pemerintah masih melakukan evaluasi program pensiunan. Dan itu kalau kita lihat untuk take home pay-nya tetap kita pertahankan," jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Baca Juga:
Wih, Pelamar CPNS Kemenkumham dan MA Sudah Tembus 788.208 Orang

Skema Pensiun PNS Diubah, Apa Alasannya?

Saat ini anggaran yang diperuntukkan bagi PNS sebesar Rp90 triliun. Jika pemerintah memutuskan untuk menaikan gaji mereka maka ABPN negara akan semakin terbebani.

Sebagaimana, dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran (RAPBN-TA) 2018, skema gaji ke-13 dan THR untuk PNS tetap diterapkan oleh pemerintah dan ditambah dengan pemberian THR bagi pensiunan PNS yang sebelumnya hanya mendapat gaji ke 13.

Baca Juga:

Skema Diubah, PNS Bakal Terima Uang Pensiun Lebih Besar

Pemerintah dalam RAPBN 2018 juga memutuskan menambah jumlah uang makan untuk TNI dan Polri sebesar Rp5.000 per hari, dari yang semula Rp55.000 menjadi Rp65.000 per hari. Menurut Askolani, hal itu sebagai dukungan pemerintah kepada mereka yang diamanatkan tugas besar untuk negara.

"Untuk mendukung tugas-tugas mereka, kan tugas mereka risikonya lebih tinggi. Itukan 2 tahun sekali konsisten naikan itu, sebelumnya itu kan Rp 30.000-an, kalau PNS Rp 30.000-an dan itu hanya untuk hari kerja, mereka kan harus standby 24 jam," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya