JAKARTA - Kementrian Keuangan mengungkapkan tengah mengkaji kebijakan untuk mengubah tarif rokok. Perubahan ini dilakukan dengan pertimbangan beberapa aspek termasuk kesehatan.
"Memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok. Ini tentunya dilakukan dengan berdasarkan beberapa faktor, yang pertama adalah faktor masukan dari kelompok yang pro kesehatan," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Kebijakan untuk menaikan tarif rokok ini, kata dia untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Oleh karenanya, diharapkan dengan tarif rokok yang naik akan mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat. "Sehingga dengan demikian tarif ini harus dijadikan sebagai instrumen untuk mengendalikan volume atau produksi daripada rokok itu," jelasnya.
Meski pemerintah berencana menaikkan tarif rokok, namun demikian, pemerintah mengaku tidak akan melakukannya dengan gegabah, sebab kelangsungan hidup industri rokok juga perlu dipertimbangkan.
Baca Juga:
Tekan Konsumsi Rokok, WHO Minta Pajak Tembakau Dinaikkan